Curi Motor untuk Biaya Lahiran Anak
[caption id="attachment_101733" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Sidang Terdakwa Curanmor PURBALINGGA-Mencuri sepeda motor, rencananya untuk dijual, kemudian uangnya untuk biaya istri melahirkan. Hal itu dilakukan Puji Waluyo (25), warga Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Banyumas. Puji Waluyo sebagai terdakwa sedang menjalani proses persidangan di PN Purbalingga. “Jaksa penuntut Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, menjeratnya dengan dakwaan pasal 362 KUHP. Surat dakwaannya sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Humas PN Purbalingga Ageng Priambodo Pamungkas SH kepada Radarmas yang menghubunginya, kemarin (13/3). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Puji Waluyo, diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH, dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Nova Soegiarto SH. Kejadiannya, terdakwa Puji Waluyo mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra nopol R 5216 QC milik Sujono, warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Selasa 22 Februari 2016 pukul 16.00. Saat itu sepeda motor sedang diparkir di pinggir sungai Desa Lamongan, Kaligondang. Karena melihat kunci sepeda motor masih menggantung di motor, terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Sepeda motor warna hitam abu-abu itu dibawa pulang ke rumah terdakwa, di Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Banyumas. Sesampai di rumah, terdakwa kemudian melepas pelat nomor sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa membuangnya ke sungai, berikut sebuah kacamata milik korban. Sedangkan dua jerigen yang ada di motor, dibuang di jalan. Keesokan harinya terdakwa hendak menjual sepeda motor tersebut. Terdakwa yang tamatan SLTA itu lalu mencari calon pembeli. Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor curian itu untuk biaya istri melahirkan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa dapat merugikan saksi korban senilai Rp 6 juta. (nis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: