Kejaksaan Tangkap DPO Terdakwa Penganiayaan
[caption id="attachment_100692" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURBALINGGA – Pelarian terdakwa perkara penganiayaan, Agus Arminto (33) warga Kecamatan Purbalingga, Senin (29/2) malam berakhir. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purbalingga sejak tiga bulan terakhir ini ditangkap penyidik Kejari dan Polres di rumah kakaknya di Purbalingga. Terdakwa diamankan dari rumah saudaranya di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Kemangkon. Dia merupakan terdakwa penganiayaan terhadap Irfan Teguh Priyadi, akhir tahun lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ninik Rahma Dwihastuti, Selasa (1/3) menjelaskan, pada saat persidangan Desember lalu, kejaksaan tidak menahan terdakwa karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Rutan Purbalingga dengan kasus yang sama, namun beda korban. Kemudian pada 22 Desember lalu, terdakwa keluar dari rutan karena sudah menjalani masa hukuman. Belum sempat kejaksaan mengamankan terdakwa untuk mengikuti sidang kasus terakhirnya, yang bersangkutan menghilang. Hingga akhirnya, 17 Februari lalu Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mengeluarkan putusan tidak dapat menerima tuntutan jaksa karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa pada persidangan. "Setelah melakukan pencarian bersama penyidik Polsek Purbalingga terdakwa akhirnya dapat kami amankan semalam (kemarin, red) di rumah kakaknya. Selama pencarian, terdakwa berpindah-pindah dari Wonosobo, Banjarnegara, Pekalongan, ke Wonosobo lagi dan terakhir di Purbalingga," paparnya, Selasa (1/3). Atas penangkapan terdakwa itu, Kejaksaan kembali melimpahkan berkas kasus penganiayaan tersebut ke PN Purbalingga untuk diproses persidangan dari awal. Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa juga mengakui jika selama menghilang ia berpindah-pindah dari tempat saudara dan teman-temannya di wilayah Wonosobo, Banjarnegara, Pekalongan dan Purbalingga. Dia terjerat kaksus penganiayaan dengan perkelahian hanya karena tidak terima ibunya dikata- katai tidak sopan oleh korban. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: