Izin Pertambangan Terkatung-Katung

Izin Pertambangan Terkatung-Katung

[caption id="attachment_99855" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] Dewan Undang Calon Pengusaha Tambang PURBALINGGA - DPRD Purbalingga menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, kepolisian, kejaksaan dan DPRD Purbalingga harus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ketidakpastian perizinan pertambangan golongan C. Namun demikian, harus tetap berada dalam koridor yang tidak melanggar aturan. Ketua DPRD Purbalingga, Tongat mengatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan, perizinan pertambangan menjadi kewenangan gubernur. Saat ini baru ada lima penambang yang sudah mengantongi izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP). Hanya saja untuk operasi legal masih menunggu turunnya izin eksplorasi dan dilanjutkan izin operasi pertambangan. “Melihat kondisi ini, kami segera mengundang calon pengusaha tambang itu untuk mencari solusi terbaik melalui audiensi. Paling tidak pekan depan mereka dan instansi terkait kami ajak duduk bersama,” katanya, kemarin. Minimal dengan adanya duduk bersama itu akan diketahui kesulitan yang dihadapi saat ini. Terutama dalam mengurus perizinan. Hasil pertemuan itu akan menjadi bahan masukan bagi bupati dan akan dibawa ke pemerintah provinsi Jateng. Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono menambahkan, saat ini Pemkab sangat membutuhkan material untuk pembangunan fisik di Kabupaten Purbalingga. Padahal untuk mendapatkannya, harus mengambil dari wilayah lain karena memang tak ada penambang di Purbalingga yang memiliki izin beroperasi. "Sulitnya mendapatkan material menjadi salah satu aspek yang menghambat pembangunan. Misalnya proyek sudah terlelang, rekanan harus beli material di luar. Selain waktunya lama, jarak tempuhnya juga jauh dan harganya jauh lebih mahal. Pembangunan proyek pasti tidak akan maksimal," katanya. Hasil audiensi dengan penambang, lanjut wakil rakyat dari Partai Gerindra ini, nantinya akan jadi bahan masukan bagi DPRD dan dinas terkait untuk jalan keluar permasalahan ini. Bahkan kalau perlu Pemkab akan bersurat ke gubernur terkait permasalahan sulitnya mencari material untuk pembangunan dan belum turunnya izin pertambangan. "Jika izin tambang itu turun, Pemkab juga akan mendapat keuntungan dari retribusi dengan PAD. Pada umumnya masyarakat juga antusias dalam merespon adanya usaha pertambangan. Karena ini juga menyangkut pekerjaan penambahan kesejahteraan," ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: