Pemkab Diminta Cegah Ormas Terlarang

Pemkab Diminta Cegah Ormas Terlarang

PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, diminta mencegah dan menangkal adanya paham  atau gerakan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di Purbalingga. Sebab, keberadaan ormas terlarang tersebut cukup meresahkan masyarakat. “Atas nama ulama dan masyarakat. Saya meminta kepada Pemkab bersama instansi yang ada, menangkal dan membentengi masyarakat. Terutama generasi muda atau anak-anak dari paham atau aliran terlarang yang muncul tiba-tiba serta menyesatkan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga  KH Abror Musodiq di Pendapa Dipokusumo, akhir pekan lalu. Dia juga meminta kepada masyarakat, untuk berhati-hati terhadap gerakan ormas terlarang. Khususnya ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, ormas yang sudah dinyatakan terlarang tersebut sangat meresahkan masyarakat. Ormas tersebut menurutnya sudah menodai ajaran agama Islam, serta mempunyai tujuan untuk merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Untuk itu, kita harus sangat hati-hati terhadap gerakan-gerakan semacam itu serta gerakan lainnya,” ujarnya. Abror menghimbau agar masyarakat, khususnya umat muslim supaya mengikuti organisasi kemasyarakatan yang sudah jelas serta diakui oleh pemerintah, diantaranya ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lain sebagainya. Sementara itu, Asisten Administarsi Sekda Purbalingga Gunarto berharap, agar warga eks Gafatar asal Purbalingga yang sudah diserahkan kepada keluarganya, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. “Bagi warga eks Gafatar kami minta tidak mengikuti kembali ajaran sesat yang selama ini, mereka lakukan. Saya juga  mengapresiasi kepada semua pihak khususnya SKPD terkait atas perannya menangani para anggota Gafatar,” jelasnya. Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, warga Purbalingga, dikejutkan beberapa warganya yang menghilang dan mengikuti ormas Gafatar di Pulau Kalimantan. Mereka mendapat penolakan dari amsyarakat setempat, karena ajaran ormas tersebut dianggap menyimpang dan sesat. Berdasarkan data yang dihimpun instansi terkait, warga Kabupaten Purbalingga yang mengikuti ormas tersebut sejumlah 103 orang atau. Dari jumlah tersebut setelah dirinci terdapat  29 kepala keluarga (KK), janda satu orang, tanpa suami atau istri dua orang.  Dari jumlah tersebut,  orang dewasa  sebanyak 59 dengan rincian laki-laki 20 perempuan 30 orang, anak-anak 44 orang  dengan rincian laki-laki 20 orang dan  perempuan 24 orang. Dia menambahkan, warga eks Gafatar dari Purbalingga juga memberikan bantuan sosial Rp 450 ribu per jiwa, atau Rp 15 ribu per hari, selama satu bulan.(tya/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: