10 dari 41 Napi Narkoba yang ke Nusakambangan Cilacap Divonis Hukuman Mati

10 dari 41 Napi Narkoba yang ke Nusakambangan Cilacap Divonis Hukuman Mati

DIPINDAH : Petugas saat melakukan pengangkutan bandar narkoba ke kapal menuju nusakambangan, Jumat pagi tadi, 5 Juni 2020. (Rayka/Radar Banyumas) - 11 Napi Narkoba Lainnya Dihukum Seumur Hidup CILACAP - 41 narapidana kasus narkoba yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (5/6) dini hari berasal dari sejumlah lapas di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga, mengatakan, napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berasal dari 21 napi Lapas Kelas 1 Cipinang, 7 napi Rutan Kelas 1 Salemba, 3 napi Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 napi Lapas Kelas 1 Tangerang, 1 napi Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang dan 1 napo Kelas II Serang. Ke 41 napi tersebut akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas kelas 2 Karanganyar. "41 bandar narkoba tersebut adalah bandar besar. 10 diantaranya hukuman mati dan 11 lainnya hukuman seumur hidup," ujar dia. Baca Juga: 41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap Pemkab Cilacap New Normal Diharapkan, pemindahan tersebut dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia, pasalnya para narapidana akan menempati Lapas Super Maximum Security. "Pemindahan ini bukti dari Dirjenpas bahwa bandar narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap pemindahan narapidana narkoba ke Nusakambangan," tegas Reinhard. (ray) Sebagai informasi, Ke 41 bandar narkoba tersebut sampai di Nusakambangan pukul 04.00, Jumat pagi 5 Juni 2020. Pemindahan dikawal ketat oleh Polda Jateng dan juga Polres Cilacap. (ray/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: