Pinjam Motor Satu Bulan, Dipidanakan

Pinjam Motor Satu Bulan, Dipidanakan

[caption id="attachment_97617" align="aligncenter" width="100%"] SONY DSC[/caption] PURBALINGGA-Salamun alias Salimun (18), warga Desa Talagening Kecamatan Bobotsari akhirnya dipidanakan karena meminjam sepeda motor selama satu bulan tanpa seijin pemiliknya, Maximus Widodo Wisnu, warga Desa Karangduren, Bobotsari. “Salamun sebagai terdakwa mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut Harwiadi SH,” kata Humas PN Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH kepada Radarmas, kemarin (31/1). Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Kejadiannya berawal ketika terdakwa Salamun berada di bengkel milik Maximus Widodo Wisnu, di Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Senin 26 Oktober 2015 pukul 21.00. Saat itu terdakwa mengatakan kepada Maximus, ingin meminjam sebentar sepeda motor Honda Beat R 6309 HV milik Maximus untuk mengambil baju di Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari. Maximus kenal Salamun karena dia bekerja di bengkelnya. Karena diijinkan, terdakwa lalu membawa motor tersebut. Ternyata sepeda motor itu tidak untuk mengambil baju di Talagening, tapi dipakai satu bulan untuk mencari pekerjaan. Saksi korban Maximus tidak pernah mengijinkan dipinjam terdakwa selama satu bulan. Maximus sempat mencari-cari, tapi tidak menemukan. Akhirnya melaporkan terdakwa ke polsek Bobotsari 28 Oktober 2015. Namun 28 Oktober itu terdakwa berhasil ditangkap petugas Polres Purbalingga dan Pemalang. Dari tangan Salimun berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat R 6309 HV harga Rp 14 juta milik Maximus. (nis). Keterangan foto : Ketua majelis hakim Nenden menjelaskan isi dakwaan JPU kepada terdakwa Salimun. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: