Setahun, Enam PNS Disanksi Berat

Setahun, Enam PNS Disanksi Berat

[caption id="attachment_95262" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memberikan sanksi kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Tahun 2015. Mereka diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran berat. Kepala Bidang Data dan Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purbalingga Solikhun SH MH menjelaskan, berdasarkan data yang ada di BKD, selama 2015, satu PNS diberhentikan tidak hormat, karena terlibat tindak pidana korupsi. Dua PNS dibebaskan dari jabatan PNS karena melakukan tindakan asusila. "Kemudian tiga PNS diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, karena melakukan perceraian tanpa izin Bupati. Ketiga orang ini adalah guru. Mereka diberhentikan selama tiga tahun, kemudian bisa kembali menjadi guru," katanya, kemarin (12/1). Solikhun menghimbau kepada PNS yang lain untuk tetap memperhatikan prosedur perceraian bagi PNS. Yakni harus melalui proses izin terlebih dahulu kepada bupati, meskipun hal tersebut sepele namun sanksinya masuk dalam kategori berat. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 10 tahun 1983 Juncto PP no 45 tahun 1990. Dia menambahkan, BKD juga mencatat, selama 2015, dua PNS yang diberi sanksi dalam kategori sedang. Keduanya mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. "PNS tersebut melakukan penyalahgunaan anggaran dan menjadi temuan bagi Inspektorat," imbuhnya. Terkait pelanggaran disiplin dalam kategori ringan, menurutnya tidak terpantau oleh BKD. Sebab pelanggaran ringan menjadi tanggungjawab pimpinan instansi atau pejabat diatasnya untuk memberikan sanksi. Sedangkan dalam kategori sedang hingga berat dilakukan oleh Tim Penjatuhan Hukum Disiplin (TPHD). "Pelanggaran disiplin ini paling banyak dilakukan oleh guru. Sebab jumlah guru paling banyak dari profesi yang ada yakni 6 ribuan dari 9 ribu PNS yang ada," jelasnya. Sedangkan, pelanggaran sedang atau berat yang disebabkan oleh membolos kerja, menurutnya tidak ada. BKD berupaya memberikan pembinaan terhadap PNS yang tidak hadir agar segara kembali menjalankan tugasnya. "Setiap ada laporan PNS yang tidak masuk kerja beberapa lama. Pasti akan kami datangi untuk mengetahui simpul masalah yang ada dan agar tetap bisa menjalankan tugasnya," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: