Operasional Unit 4 CV Purbayasa Dihentikan

Operasional Unit 4 CV Purbayasa Dihentikan

Diketahui Tak Berizin dan Jadi Masalah PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bertindak tegas atas kasus dugaan pencemaran air dan udara oleh CV Purbayasa, Kecamatan Padamara. Pemkab menghentikan operasional unit 4, yang dinilai menjadi biang kerok permasalahan di masyarakat. Penjabat (Pj) Bupati Purbalingga Drs Budi Wibowo MSi kemarin (5/1), mengatakan, manajemen CV Purbayasa harus menghentikan operasional unit 4. Karena, selain tidak memiliki izin operasional, unit 4 dinilai menjadi biang kerok permasalahan yang terjadi selama ini. "Hasil pemantauan kami ke lokasi tadi siang (kemarin siang, red), kami menilai CV Purbayasa tidak memiliki itikad untuk memenuhi hasil pertemuan 2 Desember lalu, yang difasilitasi oleh Kapolres (AKBP Anom Setyadji SIK)," jelasnya saat menggelar jumpa pers, di ruang kerjanya. Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan Kapolres, manajemen CV Purbayasa diminta membenahi penyebab dugaan pencemaran. Namun, waktu satu bulan yang disepakati tidak dimanfaatkan dengan baik oleh manajemen. Sehingga, tetap terjadi permasalahan di lapangan. Selain itu, diketahui unit 4 tidak memiliki izin operasional. Selama ini, manajemen CV Purbayasa hanya melakukan uji operasional, sembari menunggu proses perizinan selesai. Diketahui, unit 4 merupakan pengembangan dari CV Purbayasa. Pj Bupati menegaskan, pihaknya hanya memerintahkan penghentian operasional di unit 4. Sedangkan, unit 1, 2 dan 3, tidak dihentikan. “Perusahaan boleh beroperasi lagi apabila sudah memperbaiki unit pengolahan limbahnya,” katanya. Sehingga, unit 1, 2 dan 3 bisa tetap operasional tanpa meliburkan karyawannya. "Jika manajemen justru menghentikan seluruh unit yang ada. Maka, mereka justru melanggar undang-undang. Jika kenyataannya diketahui manajemen menghentikan operasional semua unit dan tidak membayarkan penuh karyawan, karena diliburkan," jelasnya. Dia mewanti-wanti kepada manajemen CV Purbayasa, untuk tetap membayarkan penuh hak karyawan, jika seluruh unit diliburkan. Diungkapkan juga, manajemen diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan izin operasional di Kantor Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga. Selama penutupan sementara tersebut, pihak perusahaan diminta untuk tetap memperhatikan hak buruh. Bupati mengatakan, penutupan sementara akan bisa diperpanjang menjadi penutupan permanen apabila memang perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki unit pengolahan limbah. “Kami akan pantau itikad baik dari perusahaan untuk segera mengurus izin dan memperbaiki pengolahan limbah,’ ungkapnya. Pj Bupati kembali menegaskan, pihaknya intinya terbuka terhadap penanaman modal di Purbalingga. Sebab, adanya penanaman modal di Purbalingga, akan menguntungkan masyarakat. Akan tetapi, dengan syarat mematuhi peraturan yang ada, serta tidak menimbulkan permasalahan di lapangan. Pj Bupati juga mengaku sudah mengundang manajemen CV Purbayasa, untuk menjelaskan permasalahan yang ada di lapangan di hadapan Forkompinda Kabupaten Purbalingga. Pertemuan tersebut digelar Senin (4/1) malam di Kantor Bupati Purbalingga. (tya/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: