Banner v.2
Banner v.1

Sering Nonton Film Porno, Tega Cabuli Bocah Tiga Tahun

Sering Nonton Film Porno, Tega Cabuli Bocah Tiga Tahun

BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial WS (16) warga Desa Petir, Kec. Kalibagor, tega mencabuli NY balita umur 3 tahun, warga Sokaraja. Akibatnya WS harus berurusan dengan pihak berwajib dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban DNY. https://radarbanyumas.co.id/pembunuhan-sadis-ibu-dan-anak-ditemukan-didalam-mobil-polisi-akui-motifnya-masih-gelap/ https://radarbanyumas.co.id/hamili-ibunya-dan-perkosa-anaknya-warga-sumpiuh-dibekuk/ "Korban mengeluh sakit di organ intimnya. Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku," katanya. Mendapat kabar tersebut, orang tuanya segera melaporkan peristiwa nahas yang dialami anaknya ke polisi. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku di rumahnya," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku bahwa sebelum mencabuli korban, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan di kebun yang kemudian tersangka mencabuli korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/8) lalu saat korban main ke rumah neneknya yang merupakan tetangga pelaku. Pelakupun mengakui jika tindakanya dipicu lantaran kerap menonton film porno. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia mengimbau, adanya peristiwa tersebut, Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap putra putrinya. "Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: