Banner v.2

BNNP Jateng: Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Purwokerto, Cuci Uang dengan Ternak Burung Murai

BNNP Jateng: Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Purwokerto, Cuci Uang dengan Ternak Burung Murai

BANYUMAS - Pengendalian narkoba dari dalam lapas Kelas II A Purwokerto diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bekerja sama dengan BNNK Banyumas. Budiman (43) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden yang masih menjadi warga binaan di lapas Purwokerto menjalani bisnis peredaran narkoba jenis sabu. Dari bisnis ini, Budiman melakukan pencucian uang dengan modus beternak burung murai. Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Benny Gunawan baru merilis kasus ini Kamis, 18 Februari 2021. Kasus sendiri diungkap pada 31 Januari 2021. Saat berada di dalam lapas, Budiman mendapatkan transfer uang dari rekening istrinya NK dan rekening adiknya Kholidin (Napi Kasus Narkotika). https://radarbanyumas.co.id/ada-napi-kendalikan-narkoba-dari-lapas-purwokerto-kalapas-kalau-ada-yang-terlibat-ya-kami-pecat/ "Untuk istrinya tidak dijadikan tersangka. Karena namanya hanya dicatut untuk nama rekening. Bahkan istrinya ini berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini," katanya Benny mengatakan, awal dari pengungkapan kasus ini BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan kegiatan tindak pidana pencucian uang. https://radarbanyumas.co.id/dibongkar-pengendalian-narkoba-dari-dalam-lapas-kelas-ii-a-purwokerto/ "Setelah penyelidikan kami mendapatkan kasus ini. Ternyata Budiman merupakan bandar narkoba jenis sabu. Ia mengambil barang dari berbagai tempat," lanjutnya. Ia melanjutkan, pengendalian narkoba yang dilakukan Budiman menggunakan handphone. Dari hasil pencucian uang ini BNNP Jateng menyita barang bukti satu bidang tanah seluas 85,4 m2 dan rumah berlantai dua di Desa Kutasari, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean, uang tunai Rp 6,5 juta. "Total aset yang disita dari hasil pencucian uang narkoba senilai Rp 605,5 juta," katanya. Ia mengatakan aset tersebut merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkoba yang dilakukannya dari dalam lapas. Budiman dijerat Pasal 3 Subsidr Pasal 4 Subsider Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana oencucian uang dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Sugito mengatakan, sesuai aturan regulasi berlaku, terhadap petugas yang terlibat narkotika tidak ada ampun. "Kalau ada yang terlibat ya kami pecat," katanya. Ia mengatakan razia di lapas kerap dilakukan secara rutin. "Karena di lapas penghuninya 645. Ada celah celah yang tidak setiap saat terpantau ada barang barang elektronik yang masuk. Kita komitmen pemberantasan narkotika. Dengan koordinasi Polri dan BNN," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: