Ratusan Botol Miras Disita dari Penjual di Wangon, Purwokerto Timur, dan Ajibarang
Polisi menunjukan barang bukti. BANYUMAS - Ratusan botol miras jenis anggur disita Tim Satria, Sabhara Polresta Banyumas. Penyitaan miras ilegal ini dilakukan guna cipta kondisi penindakan Tipiring di wilayah hukum Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A mengatakan pihaknya mengamankan ratusan liter minuman keras tersebut dari para penjual miras, antara lain AS (53) warga Cikakak Wangon, AD (43) warga Purwokerto Timur, SUL (52), AZ (23), dan (45) yang ketiganya warga Ajibarang . https://radarbanyumas.co.id/13-pasangan-bukan-suami-istri-terjaring-razia-di-4-hotel-di-kota-banjarnegara/ "Tim bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di sekitar lingkungan mereka", ucapnya. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 32 botol minuman keras jenis beer, 16 liter ciu dan 416 botol minuman keras jenis anggur. Lebih lanjut Aldino menambahkan penyitaan miras dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. "Kita ketahui bersama, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras," katanya. Saat ini barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Sementara para penjual akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: