KAI Larang Penumpang Tanpa Masker

KAI Larang Penumpang Tanpa Masker

MELINTAS : Warga melintas di kawasan Stasiun kemarin. PT KAI menegaskan penumpang tanpa masker dilarang naik kereta api. PURWOKERTO - Terus meningkatnya penyebaran virus covid-19, membuat Pemerintah maupun pihak pihak terkait berupaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 tersebut. Salah satu upaya pencegahan penyebaran nya adalah dengan wajib memakai Masker di manapun berada. Sejalan dengan rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker saat berada di stasiun maupun di atas kereta api. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai hari ini (kemarin, red) (12/4). "KAI mewajibkan penggunaan masker atau kain penutup mulut bagi penumpang yang sedang boarding maupun saat di atas kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto. Bagi calon penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, KAI melarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh 100%. Adapun aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Pada saat akan boarding, calon penumpang akan diingatkan untuk memakai Masker ataupun kain penutup mulut," ujarnya. Lebih lanjut, Supriyanto menhimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir ataupun hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. "Kami harap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan pemakaian Masker tersebut, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: