Terdakwa Mutilasi Watuagung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Mutilasi Watuagung Dituntut Hukuman Mati

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS DINTUNTUT MATI: Terdakwa kasus mutilasi yang mayatnya dibakar di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak Banyumas, Deni Priyanto memasuki ruang persidangan di PN Banyumas, kemarin (3/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut Deni hukuman mati. BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12). Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Perbuatan terdakwa terhadap korban Komsatun Wachidah, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf. Baca Juga: Ganjar Prabowo Ngaku Suka Nonton Film Porno "Terdakwa telah melakukan perbuatan keji dan sadis. Posisi terdakwa residivis pencurian dan yang penculikan terdakwa masih pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa hukuman mati," kata JPU Antonius usai persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan. Hal lain yang menjadi pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, di dalam persidangan terdakwa berbelit-belit. Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Watuagung Didakwa Tiga Pasal Berlapis Tuntutan jaksa dalam persidangan yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, sama sekali tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Untuk itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Selanjutnya terdakwa menyembunyikan mayat, serta mengambil suatu barang dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 340, 181 dan 362 KUHPidana. Dalam sidang terbuka untuk umum, jaksa menyebut beberapa barang bukti milik korban ditetapkan untuk dikembalikan ke ahli waris. Antara lain uang Rp 1,5 juta, satu unit kendaraan Toyota Rush, BPKB atas nama korban, dan kendaraan Timor. Usai amar tuntutan dibacakan oleh JPU Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukumnya Waslam Makhsid. Terdakwa melalui penasihat hukumnya, meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan. Baca Juga: Pelaku Bilang ke Istri, Selingkuhanya Sudah Dimutilasi "Selaku kuasa hukum terdakwa, selama mengikuti jalannya persidangan telah menemukan fakta berbeda dari yang disampaikan oleh jaksa. Bahwa ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa tujuan utamanya terhadap korban untuk menguasai barang, bukan menghilangkan nyawa," tegas Waslam didampingi rekannya Ade Brilliant usai persidangan. Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan dengan mempelajari tuntutan jaksa penuntut umum. Waktu yang tersedia akan dimaksimalkan untuk merumuskan pledoi. Dalam sidang nomor perkara 116/Pid.B/2019/PN. Bms, Tini, ibu terdakwa hadir seorang diri. Tini tidak mampu menyembunyikan kesedihannya setelah mendengar amar putusan untuk anaknya yang sejak berumur lima tahun telah menjadi yatim. Tini berkali-kali menyeka sudut matanya, dan lebih banyak menunduk setelah jaksa menyatakan tuntutan hukuman mati. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: