Pelaku Bilang ke Istri, Selingkuhanya sudah Dimutilasi

Pelaku Bilang ke Istri, Selingkuhanya sudah Dimutilasi

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS DISUMPAH: Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan BANYUMAS- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi dan mayatnya dibakar di Desa Watu Agung, Kecamatan Tambak Banyumas kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banyumas Selasa (8/10) kemarin. Sidang dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang itu menghadirkan sepuluh saksi. Sa;lah satunya adalah Sri Nuryani, istri terdakwa. Dalam kesaksianya, isti terdakwa mengaku kecewa dengan terdakwa yang telah berselingkuh. Sejak menikah pada 2013 lalu, saksi baru pertama kali mendapati foto dengan perempuan lain di ponsel terdakwa. Ibu tiga anak itu menuturkan keseharian terdakwa di rumah bukan tipe temperamental dan tidak pernah melakukan kekerasan fisik. "Tapi ketika pulang sempat marah-marah. Berkata bahwa telah membawa selingkuhannya dalam kondisi sudah dimutilasi. Tapi saya tidak banyak bertanya lagi," ujar saksi Sri. Selain istri terdakwa, saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas adalah Syaifudin dan Nur Hayati. Dalam persidangan, mereka menyatakan yakin bahwa terdakwa merupakan orang yang berada di Dusun Plandi Desa Watuagung Kecamatan Tambak. Terdakwa adalah orang yang dilihat kedua saksi tersebut ketika asap mengepul. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi meminta terdakwa untuk melepas kopyah berwarna putih yang dipakai. Untuk memastikan bahwa saksi tidak salah melihat. "Dia orang yang saya lihat saat lewat ketika ada pembakaran. Pembakaran sekitar pukul 07.20 pagi," tegas Syaifudin disusul pernyataan senada oleh Nur Hayati dalam persidangan Selasa (8/10). Saksi Anang Sugeng, sopir truk, juga mengatakan yakin terdakwa adalah orang yang berada di lokasi pembakaran. Saat saksi melintas sekitar pukul 07.30 pagi, api sedang berkobar. Semua keterangan saksi tidak dibantah oleh terdakwa asal Banjarnegara itu. Terdakwa membenarkan pernyataan sepuluh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum R. Raharjo Yusuf Wibisono, Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha. Meskipun demikian, Waslam Makhsid, penasihat hukum terdakwa menilai penyataan saksi belum secara gamblang menunjukan adanya pembunuhan. Sebab, saksi membeberkan kronologis kejadian yang dilihat saat asap mengepul, kobaran api hingga setelah api padam. "Fakta persidangan, keterangan semua saksi memberatkan terdakwa. Tapi ada keterangan saksi yaitu istrinya yang akan menjadi bahan untuk meringankan terdakwa," tukas Waslam usai persidangan. Sidang perkara nomor 116/Pid.B/2019/PN.Bms akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Banyumas pada Kamis (10/10) mendatang dengan agenda masih keterangan saksi. (fij/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: