Sidang di PN, Miliki Puluhan Blangko KTP Palsu

Sidang di PN, Miliki Puluhan Blangko KTP Palsu

Tiga terdakwa menunggu persidangan FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Tiga terdakwa penyalahgunaan administrasi kependudukan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banyumas. Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan. Tiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam menjalankan kejahatannya. Terdakwa I Agus Suwardi (59) dan terdakwa II Hendri Setiadi (27) menerima pesanan administrasi kependudukan. Selanjutnya, setelah mendapatkan data dari pemesan, kedua terdakwa mencetak KTP dan Kartu Keluarga. Kedua terdakwa melakukan eksekusi pesanan administrasi kependudukan di warnet. Bermodalkan flashdisk, terdakwa mengisi data lengkap berikut tanda tangan pemesan sampai pencetakan juga di warnet. Sementara itu, kedua terdakwa memperoleh blangko dari terdakwa Hadi Syabani (47). Terdakwa telah mengetahui bahwa blangko kosong adalah palsu. Tidak hanya blangko KTP dan Kartu Keluarga yang dimiliki terdakwa. Juga masih terdapat blangko kosong dengan rincian 51 lembar akte kelahiran, 8 lembar ijazah sekolah menengah pertama, 4 lembar KTP Siak, 7 lembar kartu keluarga, 13 lembar kutipan akte pernikahan. Harga satu lembar blangko kosong Kartu Keluarga dan KTP Rp 50 ribu. "Sudah terima surat dakwaan dari Pak Jaksa dan mendengarkan sendiri dakwaannya. Apakah ada keberatan?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Tri Wahyudi, dalam persidangan, Selasa (3/9). Sebelum memutuskan, dua terdakwa Agus Suwardi dan Hadi Syabani melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum mereka. Susetyo dan Nurcahyo. Setelah berunding, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Demikian juga dengan terdakwa Hendri Setiadi. Tanpa didampingi pengacara, terdakwa menegaskan tidak keberatan dengan dakwaan. Lantaran tidak ada yang keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan yakni pembuktian. "Minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi," tawar Jaksa Penuntut Umum. Namun, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan nomor perkara 103 dan 104/Pid.B/2019/PN. Bms pada Rabu (11/9) mendatang. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: