Telat, Kontraktor Kantor Kecamatan Tambak Didenda Rp 12 Juta per Hari

Telat, Kontraktor Kantor Kecamatan Tambak Didenda Rp 12 Juta per Hari

Pekerja membangun kantor Kecamatan Tambak FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS TAMBAK-Pembangunan Kantor Kecamatan Tambak dikebut. Sebab, pada minggu pertama Desember, pekerjaan harus sudah rampung. Sehingga, seperti dikejar kegiatan. "Banyak sekali yang harus dikerjakan dalam pembangunan kantor kecamatan ini. Denda satu hari sampai Rp 12 juta ketika pekerjaan tidak selesai tepat waktu," ujar Pelaksana Lapangan Nanang, Selasa (3/9) di lokasi pembangunan. Gedung Kantor Kecamatan Tambak merupakan pembangunan tahap dua. Pekerjaan dua lantai diantaranya granit, kamar mandi, plavon, instalasi listrik hingga dapat ditempati. Selain itu, juga pembangunan rumah dinas camat, pagar keliling, paving, septic tank dan pembongkaran bangunan gedung lama. Untuk mengejar target pekerjaan, Nanang menuturkan pekerja lembur kegiatan sampai sore. Rencananya, ketika gedung sudah tahap pengacian tembok, jam lembur ditambah hingga pukul sepuluh malam. Sementara itu, Nanang menuturkan air menjadi kendala dalam pembangunan tersebut. Penyedia jasa setiap bulan menganggarkan Rp 100 ribu untuk membeli air. Pada minggu ke empat pembangunan, sudah mencapai empat puluh persen. Anggaran pembangunan sebanyak Rp 1,3 miliar. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: