Perampok Alfamart Diganjar Empat Tahun

Perampok Alfamart Diganjar Empat Tahun

SIDANG: Terdakwa mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Banyumas. ISTIMEWA BANYUMAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa perampokan Alfamart di Kecamatan Tambak yakni Heri Kiswantoro dan Sudarsono. Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa Heri pernah dihukum sebelumnya," tegas Hakim Ketua Enan Sugiarto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (25/7). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puput Wijaya Putera. JPU menuntut lima tahun penjara menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Sementara itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan itu hanya bisa pasrah atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Meski sudah berusaha melakukan pembelaan dalam agenda sidang sebelumnya. "Terima," jawab kedua terdakwa kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas setelah pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas juga menetapkan barang bukti satu pucuk revolver dan air soft gun serta empat butir amunisi untuk dimusnahkan. Sehingga senjata api dan amunisi tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan barang bukti uang senilai Rp 1 juta dikembalikan kepada pihak Alfamart. Barang bukti lainnya, satu unit mobil juga dikembalikan pada pemilik. Atas putusan tersebut, JPU Puput Wijaya Putera menerima. Meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: