Usai Dengar Vonis, Adik Terdakwa Pingsan

Usai Dengar Vonis, Adik Terdakwa Pingsan

PINGSAN : Adik terdakwa pingsan di ruang persidangan. FIJRI RAHMAWATI /RADARMAS BANYUMAS-Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas mendadak panik, Selasa (21/5) . Sebab adik terdakwa Wardiyanto pingsan di ruang persidangan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memvonis terdakwa. "Terdakwa dipidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, diganti kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan, Selasa (21/5). Putusan majelis hakim yang beranggotakan Randi Jastian Afandi dan Tri Wahyudi tersebut disambut pekik, "Aamiin ya Allah" dengan suara parau oleh adik terdakwa. Setelah itu, adik terdakwa beranjak dari kursi ruang sidang. Masih dengan air mata yang terus mengalir, adik terdakwa lalu bersujud di lantai antara kursi pengunjung sidang. Namun beberapa detik kemudian tubuh adik terdakwa itu terkulai tidak sadarkan diri. Melihat salah satu pengunjung sidang ada yang pingsan, Hakim Ketua Enan Sugiarto yang juga tampak terkejut, meminta agar segera ada penanganan. "Bawa ke ruang kesehatan,"ujarnya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Antonius. JPU menuntut terdakwa pidana penjara lima bulan dan denda Rp 1 juta. "Terima putusan," ujar Antonius ketika Hakim Ketua Enan Sugiarto bertanya kepada JPU atas vonis yang telah ditetapkan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai dalam mengemudi kendaraan. Sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: