Puasa, 40 Pasangan Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Banyumas

Puasa, 40 Pasangan Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Banyumas

URUS PERKARA : Pengunjung mengurus berkas di PA Banyumas (FIJRI RAHMAWATI / RADARMAS) BANYUMAS-Pengadilan Agama Banyumas mencatat 40 pasang suami istri mengajukan berkas perceraian sejak awal bulan ramadan. Pasangan tersebut telah mantap mengakhiri hubungan rumah tangga. "Ada 40 perkara masuk untuk perceraian dari 6 Mei sampai 14 Mei," jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyumas, Kusmini, Selasa (14/5). Dia mengatakan, bulan ramadan ternyata bukan halangan bagi pasangan suami istri untuk resmi berpisah. Dia menjelskan, pasangan yang telah memasukan berkas perkara perceraian ke Pengadilan Agama Banyumas, biasanya keputusan bercerai sudah bulat. Perkara masuk tersebut didominasi oleh cerai gugat. Faktor ekonomi rumah tangga merupakan alasan utama pemicu perceraian."Perkara masuk yang 40 itu belum mulai disidangkan. Jadi belum ada angka putus dan belum bisa diketahui apakah ada pencabutan perkara atau tidak," jelas Kusmini. Sidang pertama dijadwalkan tiga minggu kemudian untuk penggugat dan tergugat yang berdomisi di Banyumas. Sedangkan untuk yang tidak diketahui alamatnya, sidang pertama selang empat bulan. Sejak 2 Mei lalu, Pengadilan Agama Banyumas sudah menerima 69 perkara. Lima di antaranya adalah perkara perdata lainnya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: