Seminggu, 1.238 Pengendara Ditilang

Seminggu, 1.238 Pengendara Ditilang

PERIKSA : Petugas polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada salah satu pengendara yang melintas saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Raya Beji Purwokerto, Selasa (7/5) kemarin.ALI IBRAHIM/RADAR BANYUMAS Ratusan Lainnya Dapat Teguran BANYUMAS-Selama seminggu digelarnya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2019, hingga Selasa (7/5) kemarin, ribuan pengendara ditilang polisi. Operasi dimulai sejak Senin (29/4) hingga 12 Mei mendatang Dalam seminggu tersebut, tercatat ada sebanyak 1.238 pengendara, baik roda dua dan roda empat yang ditilang petugas, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banyumas. Selain itu juga tercatat ada 947 teguran yang dilakukan petugas ke pengendara selama seminggu digelarnya operasi tersebut. Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Banyumas AKP Himawan Aji Angga melalui Baur Tilang Aiptu Suroso. Ia menjelaskan dari jumlah tersebut, pengendara yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor. "Lebih dari 80 persennya merupakan pengendara sepeda motor," katanya. Sementara untuk kendaraan yang ditahan ada sebanyak 54 kendaraan. "Itu seluruhnya sepeda motor, hanya satu yang mobil," lanjutnya. Menurut dia, kesalahan yang paling banyak persoalan surat-surat kendaraan bermotor. "Pelanggaran didominasi tidak adanya surat-surat seperti SIM dan STNK. Untuk knalpot brong, 10 unit motor kami tindak," jelasnya. Sebelumnya Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, menyebutkan operasi digelar untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Menurut Kapolres ada tujuh poin pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polres Banyumas. Yakni menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasional, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal. "Jadi tujuh pelanggaran ini yang kami sasar dalam operasi ini. Sebab pelanggaran ini memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya. Meskipun dianggap pelanggaran kecil kata Bambang, tujuh pelanggaran itu merupakan pemicu utama banyaknya kecelakaan lalu lintas yang berakibar fatal atau jatuhnya korban jiwa. “Sebab kecelakaan itu diawali dari pelanggaran-pelanggaran kecil yaitu karena tidak taat dan patuh pada aturan yang ada. Bilamana kita bisa meminalisir bahkan meniadakan pelanggaran kecil itu, maka kecelakaan lalu lintas juga akan semakin turun," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: