Jual Psikotropika Berakhir di Persidangan

Jual Psikotropika Berakhir di Persidangan

PERSIDANGAN: Terdakwa memasukan barang bukti ke dalam kardus. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Terdakwa Aditya Satria Budi alias Adit membenarkan semua keterangan saksi mengenai aktivitas perdagangan ilegal psikotropika yang dilakoninya. Usaha yang dirintis sejak Maret 2018 berakhir di Pengadilan Negeri Banyumas. "Ya benar," jawab terdakwa atas pertanyaan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto, Kamis (25/4), usai mendengar keterangan saksi dalam persidangan. Terdakwa juga tidak membantah semua barang bukti yang ditunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Tri Wahyudi. Terdakwa perkara kesehatan itu tidak mempunyai izin dari pihak berwenang. "Terdakwa tidak mempunyai latar belakang tentang farmasi atau apoteker," jelas saksi Sutrisno dalam persidangan. Meskipun demikian, terdakwa lihai dalam menjajakan psikotropika. Dalam sebulan keuntungan yang diraih terdakwa mencapai Rp 5 juta. Barang bukti diantaranya berupa 22 botol/pot heximas 2 trihexypendhyl. Selain itu, 350 strip tablet tramadol dan uang tunai Rp 7,6 juta hasil penjualan obat. "Obat-obatan ini cocok dijual ketika tanggal tua? Pikiran jadi tenang," celetuk Hakim Ketua Enan Sugiarto yang disambut tawa peserta sidang. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: