Truk Bermuatan Material Tak Gunakan Penutup

Truk Bermuatan Material Tak Gunakan Penutup

BAHAYA : Truk pengangkut batu yang sedang melintas di jalur Notog tak menggunakan penutup. Padahal kondisi itu bisa membahayakan kendaraan lain yang berada di belakangnya. MAHDI/RADARMAS PURWOKERTO - Truk bermuatan material yang tidak menggunakan penutup di atasnya, masih sering dijumpai di beberapa titik di Banyumas. Truk tersebut dinilai membahayakan. Sebab beresiko mengganggu pengguna jalan dibelakangnya. Seperti yang dijumpai salah satu truk yang melaju ke arah Patikraja, truk tersebut bermuatan pasir dan melaju dengan kecepatan 60-70 km/jam menuju ke arah Banyumas. Tak lama berselang, sebuah truk bermuatan batu yang melintas di Notog, juga tak menggunakan penutup di atasnya. Tak hanya itu, truk dengan plat nomor R 1214 TA tersebut juga telat pajak. Sebab dalam plat nomor tertera bulan Juni 2016. Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Kabupaten Banyumas, Daryono mengatakan, truk yang sedang memuat barang material harus menggunakan penutup di atasnya. "Bisa pakai terpal atau apapun, yang penting ditutupi," ujarnya. Dia menegaskan, material yang mudah terbang seperti pasir dan material lain, harus ditutup. Sedangkan jika mengangkut barang seperti tiang atau bambu harus diikat. Menurut dia, beberapa kali Dinhub juga melakukan operasi Over Dimensi Over Loading (ODON) untuk memastikan truk tidak melanggar aturan yang ada. "Angkutan barang yang tidak memenuhi tata cara muat daya angkut dan dimensi tersebut dapat dijera dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 307 jo pasal 169," jelasnya. Di dalam aturan tersebut, tata pemuatan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan, dapat dikenai denda hingga Rp 500.000. Dia mengungkapkan, rata-rata para pengemudi truk beralasan barang tersebut ringan. "Alasannya bahwa itu ringan. Cumakan bukan masalah ringan, tapi itu mengganggu pengguna jalan yang berada di belakangnya," tegasnya. Selain pelanggaran tersebut, pelanggaran yang biasa dilakukan oleh para pemilik truk adalah memodifikasi truk yang tidak sesuai. "Ada juga ulah truk yang di modifikasi tidak sesuai aturan, kadang bukan hanya ditambahi atasnya, tapi juga ada yang menambahi panjang truknya," pungkasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: