Ditangkap Polisi, Warga Wangon Batal Tunangan

Ditangkap Polisi, Warga Wangon Batal Tunangan

PURWOKERTO- Angan Ginding Pamungkas (21) menikahi gadis pujaan mungkin harus kandas. Pasalnya, hanya beberapa hari sebelum bertunangan dengan kekasih, Ginding diringkus polisi. Ginding warga Wangon ini, dibekuk saat berada di daerah Jatilawang. Petugas Polsek Purwokerto Selatan dan Satreskrim Polres Banyumas meringkusnya Selasa (2/4) malam lalu sekira pukul 14.00. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Selatan AKP Subeno mengatakan, Ginding disangkakan melakukan pencurian di toko ban Rabu (27/3) lalu. Di toko ban JP Racing Jalan Gerilya Purwokerto Selatan itu, tersangka menggasak uang tunai dan HP. "Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku adalah Ginding. Dia adalah karyawan toko ban tersebut, yang belum lama berkerja, baru sekira tiga minggu sebelum kejadian," ujarnya. Kecurigaan terhadap Ginding, diperkuat sejak hari kejadian, Ginding tak lagi berangkat kerja di toko tersebut. Akhirnya, petugas mencari keberadaan Ginding, berbekal informasi dari korban atau pemilik toko Jioe Ming (40) warga Kedungwuluh, Purwokerto Barat. Setelah memperoleh alamat dan ciri tersangka, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Selasa malam lalu, petugas melihat seseorang yang mirip dengan ciri tersangka melintas di Jatilawang. "Petugas pun menguntit, hingga pelaku berhenti di depan sebuah warung. Saat berhenti, petugas langsung mengamankan tersangka," jelasnya. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa sebuah hp hasil kejahatan di toko JP Racing. Meski awalnya tersangks mengelak, namun tersangka tak dapat berkutik saat nomor IMEI HP cocok dengan nomor IMEI HP milikkorban. Setelah itu, petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang-barang yang dibeli dengan hasil curian. "Dari rumah tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa sepasang atau dua cincin tunangan, sepasang baju batik, satu kaos oblong warna putih, sepasang sandal merk King Star dan satu celana jeans warna biru," rinci dia. Atas temuan ini, tersangka langsung digelandang menuju Mapolres Banyumas. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah merencanakan aksi pencurian ini sejak bekerja di toko ban itu. "Dia ngakunya sudah berencana, sudah survey ke seluruh bagian toko, darimana dia bisa masuk dan dimana uang disimpan semua sudah dipelajari. Tersangka masuk dengan cara memanjat pohon di samping tembok belakang toko, kemudian turun melalui besi," paparnya. Setelah masuk, pelaku mencongkel jendela dan mengambil uang tunai Rp 7 juta, dua BPKB serta dua HP. Usai menggondol barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu tengah. "Satu HP curian sudah dijual secara online, sedangkan uang hasil curian digunakan untuk persiapan tunangan. Sisanya, digunakan untuk foya-foya oleh tersangka," tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Banyumas. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun, akibat melanggar Pasal 363 KUHP. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: