Berkas Oknum DPRD Kebumen Dilimpahkan ke Kejari
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah saat diserahkan Polres Kebumen ke Kejari Kebumen, Jumat (31/10) lalu.--
Kasus Dugaan Penggelapan Jual Beli Tanah
KEBUMEN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menjerat salah satu anggota DPRD Kebumen berinisial K memasuki babak baru. Setelah hampir dua bulan disidik kepolisian, Polres Kebumen akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jumat (31/10).
Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut tersangka masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif. “Tersangka ini masih menjadi bagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih aktif,” kata Sulistyohadi saat ditemui Jumat sore.
Menurutnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, jaksa akan melengkapi administrasi untuk mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
“Untuk berkas secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen,” ujar Sulistyohadi. Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 378, serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sulistyohadi menjelaskan, kasus bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 2021 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berupaya mengambil alih hak atas tanah korban, Sutaja Mangsur, dengan cara yang tidak sah. Sertifikat tanah yang semula milik korban berpindah tangan kepada tersangka meski pembayaran belum lunas.
“Ada upaya ketidakjujuran dari tersangka untuk mengambil alih hak dengan cara memberikan DP Rp10 juta di awal. Sertifikat tanah milik korban diserahkan kepada tersangka, lalu ada janji pelunasan yang tidak pernah ditepati. Yang awalnya jual beli kemudian tersangka melakukan tindakan hukum lain dengan cara hibah,” terang Sulistyohadi.
Kesepakatan awal antara kedua belah pihak senilai Rp240 juta. Namun, tersangka hanya membayar total Rp130 juta kepada korban.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf, berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menilai, upaya perdamaian masih dimungkinkan meski perkara sudah di tangan kejaksaan.
“Di tingkat kejaksaan pun masih memungkinkan dilakukan upaya RJ, dengan catatan korban sudah memaafkan tersangka,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Aksin, menyatakan pihaknya menyambut baik pelimpahan perkara ke Kejari Kebumen. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan adil.
“Kami tim penasihat hukum sangat bangga, sangat bahagia bahwa tidak ada pejabat daerah level DPRD yang kebal hukum. Kami akan mengawal perkara ini hingga persidangan,” ucap Aksin. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
