Pemilik Ruko Pasar Wonokriyo Perjuangkan HGB
Perwakilan pemilik kios, ruko dan los Pasar Wonokriyo Gombong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (20/10) siang.--
Datangi Kantor DPRD Kebumen
KEBUMEN - Puluhan pemilik ruko yang ada di Pasar Wonokriyo Gombong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (20/10) siang.
Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan permohonan audiensi untuk memperjuangkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Wonokriyo. Mereka diterima langsung oleh Sekwan Munadi.
Seperti diketahui, pengelolaan pasar tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemda. Ini pasca adanya serah terima sertifikat dan aset bangunan pasar setelah 30 tahun dikelola oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa atau sejak 1995.
Serah terima tersebut dilangsungkan oleh perwakilan dari pihak ketika serta perwakilan pemilik kios, ruko dan los pasar kepada Pemda Kebumen pada Rabu (24/9).
Objek yang diserahkan pihak ketiga kepada pemda meliputi tanah seluas 39.805 meter persegi. Ada 1.334 unit bangunan di pasar tersebut terdiri dari ruko, kios, los, los basah, los pasar pagi, MCK, aula, dan titipan sepeda. Selain itu ada pula delapan unit fasilitas penunjang, antara lain kantor pasar, pos pos pintu masuk, kesehatan, dan masjid.
Salah satu pemilik ruko, Titik Sulityowati menyampaikan beberapa pemilik ruko berharap dapat melanjutkan HGB pasar yang berakhir pada akhir September 2025 lalu. Pihaknya telah berupaya untuk perpanjangan HGB atas pasar tersebut sebelum HGB berakhir.
"Kita agak kaget kenapa kok ada perwakilan pemilik ruko, kios, los yang menyerahkan, sedangkan kita kan sedang proses pengajuan (perpanjangan)," katanya di Kantor DPRD Kebumen, Senin siang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, terang Titik, pengelolaan pasar masih dimungkinkan dilakukan perpanjangan setelah HGB berakhir.
"Kalau perpanjangan berakhir ya pengajuan hak baru," tuturnya.
Sementara keterangan dari dinas terkait yang diterimanya, jelas Titik, pengelolaan atas ruko masih dapat dimungkinkan tapi dengan hak sewa bukan jual beli. Akan tetapi beberapa pemilik ruko telah memiliki sertifikat atas beberapa ruko di pasar tersebut sejak 1995 lalu.
"Akan tetapi sebagai catatan, kita pembelian itu sah karena dimungkinkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)," terangnya.
Sertifikat atas ruko tersebut, lanjutnya, bahkan ada yang telah diproses balik nama dan ada beberapa yang belum proses balik nama. Selain itu ada yang bentuknya sertifikat elektornik.
Pemilik ruko lainnya, Yuli Anjaryani menambahkan, kedatangan para pedagang ke kantor dewan ini menyerahkan berkas dokumen untuk menuntut hak atas pengelolaan Pasar Wonokriyo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

