Romy Tetap Nyatakan Pikir-Pikir Meski Vonis Lebih Ringan

Romy Tetap Nyatakan Pikir-Pikir Meski Vonis Lebih Ringan

FIN/RADARMAS KONSULTASI: Rommy berdiskusi dengan kuasa hukumya setelah majelis hakim memvonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (20/1) kemarin JAKARTA-Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Atas putusan tersebut Rommy mengatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan keluarga. Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri menyatakan Rommy secara sah terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Fashal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta," sambung Fashal. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK denagn tuntutan 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Salah satu pertimbangan yang meringankan karena Rommy telah mengembalikan uang yang diterimanya. Selain itu, Rommy juga belum pernah dihukum. "Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya, bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya," ujar Hakim Fashal. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyebut Rommy dimanfaatkan oleh saudara sepupunya Abdul Wahab yang meminta uang sebesar Rp 41,4 juta untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik. " “Majelis Hakim menilainya lamanya pidana tersebut relatif cukup berat, oleh karena dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan di mana di samping terdakwa telah mengembalikan uangnya yang diterima sebesar Rp 250 juta," ucap Fazhal. Menanggapi putusan tersebut Rommy mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk berkonsultasi dengan keluarga. "Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya dalam persidangan. Usai persidangan, Rommy mengatakan dirinya akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya. "Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," kata Rommy. (gw/fin/ACD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: