Panjat Pohon Kelapa, Sikat Ayam Warga

Panjat Pohon Kelapa, Sikat Ayam Warga

Terdakwa Desi Andriyanto usai persidangan di PN Banyumas, Kamis (8/11). FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Pernah mendekam di balik jeruji penjara tidak membuat Desi Andriyanto jera. Andri, sapaan akrabnya akan kembali merasakan hidup di tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis enam bulan penjara untuk kasus pencurian. Andri diputus bersalah karena telah mencuri tiga ekor ayam kampung di wilayah Kecamatan Somagede. Dengan total kerugian korban diperkirakan Rp 250 ribu. Andri selama persidangan berlangsung khusuk mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto. "Tidak usah menangis. Menerima putusan atau mau banding?" ujar Enan Sugiarto setelah memukul palu vonis, Kamis (8/11). Andri yang berprofesi sebagai pemulung itu menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Sehingga tidak mengajukan banding. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa penuntut umum menuntut selama delapan bulan pidana untuk nomor perkara 122/Pid.B/2018/PN Banyumas itu. Saat mencuri ayam, Andri menaiki pohon kelapa. Kemudian menggapai pintu kandang. Sebab, kandang ayam berada di dekat pohon kelapa. Ketika aksinya kepergok warga, Andri langsung mengakui perbuatan pencurian. Aksi nekatnya itu dengan dalih membutuhkan uang. Sebelumnya, Andri dibui di Kabupaten Kebumen. Masa tahanan selama satu tahun dengan dakwaan penadah pencurian besi sinyal wesel rel kereta api. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: