Riuh, Kasus Peluru Nyasar yang Tewaskan Bayi

Riuh, Kasus Peluru Nyasar yang Tewaskan Bayi

Terdakwa dan barang bukti senapan angin yang menewaskan bayi perempuan di Kecamatan Tambak ditunjukkan dalam sidang kemarin. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang dengan terdakwa Achmad Nurjan Bin Suwidi. Dia diajukan ke meja hijau dalam perkara yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Salah satu saksi, Sirun, berkali-kali membuat riuh persidangan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa. Sirun adalah pemilik warung mie ayam tempat korban tertembak peluru nyasar. Misalnya ketika Jaksa Penuntut Umum Achmad Aris bertanya apakah saksi mengetahui detik-detik tertembaknya korban. Spontan Sirun menjawab tidak tahu. Kemudian Sirun berdiri dari kursi. Sembari menjelaskan dan memperagakan adegan mengaduk mie. "Saya masih menyiapkan pesanan. Tiba-tiba, jebret!! Terus ada suara aduh! anakku tertembak!" jelas Sirun dengan intonasi tinggi sambil membalikan badan dan tangan seolah tengah membopong bayi. Baca: Puluhan Butir Peluru Ditemukan Warga Keterangan Sirun yang tidak bisa duduk diam menjadikan seisi ruangan tertawa. Apalagi saat beberapa kali berkata, "jebret". Cukup membuat kaget orang yang berada di ruang sidang. Bahkan Achmad Aris sempat menyela supaya saksi tidak terlalu ekspresif saat menjawab pertanyaan. Namun, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto, justru menimpali. "Tidak apa-apa saksi seperti itu. Saksi sedang memberikan keterangan," kata Hakim Enan Sugiarto, Rabu (31/10). Sementara itu, Suyatno, ayah korban peluru nyasar dalam persidangan mengatakan, istrinya Rusmiati tidak dapat hadir sebagai saksi. Sebab, kedatangannya dalam persidangan akan membuatnya sedih. "Kalau datang sidang akan teringat anaknya lagi. Pasti menangis kalau teringat," ujar Suyatno. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: