Kredit Macet dan Mobil Ditarik Leasing, Apakah Utang Bisa Lunas?
Kredit macet dan mobil ditarik leasing apa utang langsung lunas?--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Kredit macet dan mobil ditarik leasing, apakah utang bisa lunas? Pertanyaan ini sering membuat bingung banyak orang yang belum mengetahui aturannya.
Pada perkembangannya, proses pembiayaan mobil melalui leasing sudah menjadi hal lazim. Sebab, hal ini memudahkan kepemilikan kendaraan bagi seseorang tanpa harus menyiapkan dana besar di awal.
Namun, tidak semua debitur bisa lancar membayar angsuran hingga selesai. Pada kondisi tertentu, ada saja kasus pembayaran kredit macet yang bahkan mengharuskan pihak leasing untuk menarik kembali mobil yang dibiayai sebelum jangka waktunya berakhir.
Nah, proses penarikan mobil ini tak jarang menimbulkan pertanyaan mengenai status utang pembayaran menjadi lunas atau tidak. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasannya yang bisa disimak.
BACA JUGA:Mobil Ditarik Oleh Leasing? Ini Dia Solusinya!
Kredit Macet dan Mobil Ditarik Leasing Apa Utang Bisa Lunas?
Tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu bisa membuat leasing menarik kembali kendaraan dari konsumen. Meski begitu, ternyata utang pembayaran yang tertinggal tak lantas langsung lunas.
Setelah mobil dikembalikan, pihak leasing biasanya akan melakukan lelang terhadap kendaraan terkait. Nah, hasil lelang tersebut bakal digunakan untuk menutup sisa utang pembayaran yang belum dituntaskan.
Namun, apabila harga jual mobil lebih rendah dari sisa kewajiban cicilan, maka debitur tetap harus menanggung selisihnya. Artinya, meski mobil sudah ditarik, utangnya bisa saja masih tersisa.
Sebagai contoh mudah, seseorang masih memiliki sisa pembayaran Rp100 juta. Mobil yang ditarik lalu dilelang dengan harga Rp80 juta.
BACA JUGA:Inilah Persiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Mengajukan Kredit Motor pada Leasing
Pada kondisi di atas, diketahui masih ada kekurangan Rp20 juta yang wajib dibayar debitur. Maka, debitur di sini masih harus membayar sisanya meski mobilnya sudah ditarik.
Sebaliknya, jika harga jual mobil lebih tinggi dari sisa cicilan, maka utang pembayaran akan langsung lunas. Bahkan, ada kemungkinan debitur mendapatkan kelebihan dana, meski sangat jarang terjadi dalam praktiknya.
Alternatif Penyelesaian Pembayaran yang Macet
Pada beberapa kasus, sebelum pihak leasing sampai pada tahap penarikan kembali, biasanya ada beberapa opsi yang ditawarkan. Misal, debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit seperti memperpanjang tenor atau menurunkan jumlah cicilan pembayaran bulanan.
Sebagian lain ada juga yang menyediakan opsi penjualan sukarela. Jadi, mobil terkait akan dijual lebih dulu untuk mendapatkan harga lebih baik daripada dilelang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
