Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar, PPATK Ambil Langkah Tegas
ppatk --
RADARBANYUMAS.CO.ID - Seiring banyaknya penyalahgunaan rekening pasif (dormant) atau rekening nganggur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening yang masuk kategori tersebut, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Ketentuan ini ditujukan guna melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan utuh. Selain itu, PPATK juga mendorong bank serta pemilik rekening melakukan verifikasi ulang pada rekening nganggur, dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekeningnya untuk tindak kejahatan.
Sejalan dengan hal itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah rekening nganggur. Mereka juga ingin perbankan memastikan reaktivasi rekening saat keberadaan nasabah atau kepemilikan rekening sudah terverifikasi.
BACA JUGA:Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Kata PPATK
PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar
Pada temuannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Semua rekening itu punya nilai mencapai Rp 428 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menyebut, kondisi di atas bisa menjadi celah untuk praktis tindak kejahatan, termasuk pencucian uang. Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah tegas untuk melindungi hak nasabah.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” demikian tulis keterangan PPATK di situs resminya, Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA:PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Tidak Aktif, Dana Tetap Aman
Kemudian, PPATK juga mengungkap temuan mengejutkan dari analisis dan pemeriksaan sejak 2020. Tercatat ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas tindak pidana.
Dari jumlah itu, ada sekitar 150.000 di antaranya berstatus nominee, yakni rekening yang didapat dengan identitas lain atau diperoleh secara ilegal, bisa lewat jual beli atau peretasan.
Lanjut, PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 50.000 rekening yang tak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun sebelum akhirnya menerima dana ilegal. Hal demikian juga ditemui pada rekening penerima bantuan sosial.
PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak lagi digunakan selama lebih dari tiga tahun. Mengejutkannya lagi, terdapat dana senilai Rp 2,1 triliun yang mengendap tanpa tersalurkan, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran yang belum tepat sasaran.
BACA JUGA:Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Cara Cepat Membukanya
Lalu, ditemui juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. Di dalam rekening nganggur tersebut, ada total dana tertahan mencapai Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
