Banner v.2

Tiga Isu Sentral, Jadi Poin Penyampaian Tiga Raperda

Tiga Isu Sentral, Jadi Poin Penyampaian Tiga Raperda

SERAHKAN DRAFT. Aspem Kesra Setda Kabupaten Banyumas Nungky Harry menyerahkan draft Raperda Kepariwisataan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo (peci hitam). -JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Paripurna  Penyampaian 3 Raperda Tentang : Kepariwisataan (Eksekutif), Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa (Inisiatif DPRD), dan  Fasilitasi Asuransi Pertanian (Inisiatif DPRD) pada Selasa, 22 Juli 2025. Ketiga Raperda tersebut bertujuan untuk menyediakan dasar hukum penyelenggara kepariwisataan, serta membenahi tata administrasi pertanahan desa, dan melindungi petani dari kerugian yang disebabkan adanya gagal panen. 

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang dalam hal ini diwakili oleh Aspem Kesra Setda Kabupaten Banyumas Nungky Harry menuturkan, Raperda tentang Kepariwisataan ini merupakan amanat dari program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, sebagaimana ditetapkan melalui keputusan DPRD Nomor 170/36 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025. 

"Sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memajukan kebudayaan, serta memperkuat identitas dan jati diri daerah," kata dia. 

Ia menambahkan, Kabupaten Banyumas memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, namun potensi tersebut belum sepenuhnya terkelola secara optimal dan berkelanjutan. Masih terdapat tantangan dalam hal tata kelola, destinasi, penguatan kapasitas pelaku usaha pariwisata, integrasi promosi wisata, serta kepastian hukum bagi para pelaku industri pariwisata. 

BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Soroti Sejumlah Poin dalam Raperda Perubahan APBD 2025

"Melalui Raperda ini, kami bermaksud menyediakan dasar hukum yang kuat dan menyeluruh dalam rangka penataan, pengembangan, dan perlindungan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas.  Raperda ini memuat pengaturan yang mencakup berbagai aspek penting dalam ekosistem pariwisata, antara lain kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan yang terarah, penetapan kawasan strategis, pengelolaan usaha pariwisata, sistemp perizinan yang sejalan dengan peraturan berusaha berbasis risiko, pengembangan desa wisata dan kampung wisata, promosi wisata, serta pelatihan sumber daya manusia dan sertifikasi profesi," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo mengatakan, saat ini administrasi pertanahan carut marut. Banyak disatu wilayah ditemui persoalan  kepemilikikan ganda, sengketa tanah antara masyarakat dan pemerintah desa. 

"Ini kenapa terjadi, karena ada administrasi yang lemah disitu kita akan lakukan paling tidak tanah bisa teregristasi dengan baik dan benar," paparnya. 

Lalu, untuk Raperda Fasilitasi Asuransi Pertanian (Inisiatif DPRD) ia menjelaskan, berangkat dari  pengalaman kemarin ada banjir gagal panen, puso, kering, kena hama. 

BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disepakati Bersama, DPRD Beri Catatan

"Diharapkan dengan adanya asuransi tingkat kerugian petani semakin kecil. Bagaimana skemanya, nanti akan djbahas dalam raperda itu," pungkasnya. (res)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: