MK Tolak Uji Materi UU KPK

MK Tolak Uji Materi UU KPK

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menilai, objek gugatan tersebut salah. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11). Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” tegas Anwar. Oleh karena pemohon dianggap telah salah objek, MK memandang tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan. MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019. “Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tukasnya. Sebelumnya, Zico Leonard bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan permohonan uji materi terkait UU KPK hasil revisi. Dalam gugatannya, mengenai materi formil, mereka memandang terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK. Sebab rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, padahal seharusnya memenuhi kuorum dari 560 anggota dewan. Selain itu, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan norma dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam pasal 29. Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002. (fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: