Banner v.2

Daftar Empat Uang Kertas Rupiah yang Akan Ditarik BI Jangan Sampai Ketinggalan Info

Daftar Empat Uang Kertas Rupiah yang Akan Ditarik BI Jangan Sampai Ketinggalan Info

Daftar Empat Uang Kertas Rupiah yang Akan Ditarik BI Jangan Sampai Ketinggalan Info--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih punya uang kertas rupiah lama di dompet atau terselip di laci rumah? Bisa jadi itu termasuk dalam daftar yang akan segera ditarik oleh Bank Indonesia (BI). Jangan disepelekan, karena jika melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut akan kehilangan nilainya alias tidak bisa ditukar lagi.

Bank Indonesia baru saja mengumumkan bahwa ada empat uang kertas rupiah lawas yang akan ditarik dari peredaran. Ini bukan sekadar kabar biasa—siapa tahu kamu masih menyimpannya sebagai kenang-kenangan atau bahkan lupa menyimpannya di antara dokumen lama. Penukaran bisa dilakukan sampai 30 April 2025, jadi waktunya tak banyak lagi.

Keempat pecahan uang kertas tersebut dikeluarkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982, menurut BI. Mereka dikeluarkan dengan nominal Rp 10.000 pada tahun 1979, Rp 5.000 pada tahun 1980, Rp 1.000 pada tahun 1980, dan Rp 500 pada tahun 1982.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 menetapkan penarikan ini.

Ramdan Denny Prakoso, selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa penarikan uang kertas rupiah ini adalah bagian dari kebijakan rutin yang dilakukan BI. Tujuannya bukan hanya soal usia uang, tapi juga agar uang yang beredar lebih aman dan sesuai dengan teknologi terbaru.

BACA JUGA:Limbah Uang Kertas Dijadikan Biomasa atau Campuran Pembakaran Batubara di PLTU Bunton

BACA JUGA:Kenalan Lebih Dalam Uang Rupiah Digital

BI memiliki sejumlah alasan mengapa uang kertas rupiah ditarik dari sirkulasi. Salah satunya adalah masa edar yang sudah terlalu panjang, serta perkembangan teknologi pengaman yang semakin maju. Uang emisi baru biasanya dilengkapi dengan fitur keamanan canggih yang lebih sulit dipalsukan.

Fakta menariknya, berdasarkan data resmi dari situs Bank Indonesia, sudah ada 44 pecahan uang yang ditarik, terdiri dari 31 pecahan logam dan 13 pecahan kertas. Meski begitu, BI masih memberikan waktu penukaran bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut.

Uang kertas rupiah yang telah dicabut dapat ditukar selama sepuluh tahun sejak keputusan pencabutan tersebut diterbitkan. Itu artinya, keempat pecahan yang disebutkan masih bisa ditukarkan hingga 30 April 2025. Lewat dari tanggal itu, sayang sekali—uang tersebut tak lagi memiliki nilai tukar.

Proses penukaran juga tidak merepotkan. Masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pusat BI di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI di seluruh negara. Namun pastikan, uang yang ingin ditukarkan masih dalam kondisi layak dan tidak melebihi tenggat waktu.

BACA JUGA:Sejarah dan Fakta Unik Mata Uang Rupiah

BACA JUGA:Ukuran Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 Mudahkan Tuna Netra

Menariknya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa beberapa uang kertas rupiah sudah tidak berlaku, padahal penukarannya sangat mudah. Inilah pentingnya untuk selalu update informasi dari situs resmi BI atau sumber terpercaya lainnya.

Daftar Empat Pecahan Uang Kertas yang Ditarik BI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: