Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak, Wajib Pajak Membeludak di Samsat Purbalingga

Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak, Wajib Pajak Membeludak di Samsat Purbalingga

Antrean wajib pajak di Kantor Samsat Purbalingga, Rabu 9 April 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Paska libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Purbalingga dipadati masyarakat.

Berdasarkan pantuan Radarmas di Kantor Samsat Purbalingga, antrean masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor. 

Antrean terlihat di areal parkir hingga ke dalam ruang tunggu. Bahkan, parkiran kendaraan meluber hingga ke ruas jalan depan Kantor Samsat.

Sejak pagi, halaman kantor Samsat Purbalingga terpantau dipadati wajib pajak. Bahkan, terpantau tak sedikit dari mereka rela datang dan menunggu sebelum Kantor Samsat dibuka. 

BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diserbu Warga

BACA JUGA:Abaikan Uji Berkala, Angkutan Umum Bakal Kesulitan Bayar Pajak

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, mebludaknya masyarakat karena dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

"Mereka datang untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan pajak tersebut," katanya kepada Radamas, Rabu, 9 April 2025.

Dijelaskan, antrean masyarakat yang mengurus pajak kendaraan mulai terjadi sejak Selasa, 8 April 2025.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang ditemui Radarmas mengaku, memanfaatkan lebih awal pemutihan pajak kendaraan, karena memanfaatkan momen lebaran.

BACA JUGA:Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Banyumas Naik 10 Ribu Orang

BACA JUGA:Ada Kebijakan Opsen Pajak, Sumanto Dorong Pemprov Kreatif Optimalkan Pendapatan

"Mumpung THR masih ada. Jadi sekalian untuk bayar pajak yang sudah mati empat tahun," kata Rio, salah satu wajib pajak asal Purbalingga.

Diketahui, antusias masyarakat tak terbendung demi mendapatkan keringanan dari adanya program tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: