Merasa Ditekan dan Diintimidasi, Mbah Sutaja Minta Perlindungan LPSK

Merasa Ditekan dan Diintimidasi, Mbah Sutaja Minta Perlindungan LPSK

Sutaja Mangsur (70), mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/3).--

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di tengah penanganan kasus dugaan pengambilalihan tanah warga oleh oknum Anggota DPRD Kebumen oleh Polres Kebumen, pemilik sertifikat tanah Sutaja Mangsur (70), mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Hal tersebut dilakukannya dalam rangka meminta perlindungan, Senin (17/3).

Warga Dukuh Kragapitan RT 3, RW 7, Desa Seliling, Kecamatan Alian itu datang bersama istrinya Muasriyah dan Mauludin anaknya.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mbah Sutaja meminta perlindungan hukum setelah merasa mulai banyak tekanan dan intimidasi usai melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Sutaja Mangsur mengaku saat ini banyak pihak yang mulai meminta kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Mereka mulai menawarkan berbagai upaya jalan damai agar perkara di kepolisian tersebut bisa dicabut.

BACA JUGA:UMNU Kebumen Komitmen Sinergi dengan Pemerintah

BACA JUGA:Boloseno Kebumen Siap Kawal Kebijakan Publik

"Sejak laporan kami di kepolisian naik ke tahap penyidikan, kami mulai merasakan tekanan. Ada orang-orang yang datang ke rumah kami, mencoba membujuk saya agar mencabut laporan. Ada juga yang meminta kami berdamai dengan pihak yang dilaporkan," jelas Sutaja.

Namun, Mbah Sutaja kembali menegaskan tidak akan mundur ataupun menerima upaya damai yang ditawarkan pihak tertentu. Baginya, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi sudah tentang keadilan yang harus ditegakkan.

"Saat ini mulai banyak yang datang ke rumah meminta dan menawarkan upaya perdamaian, kami tidak mau berdamai. Kami ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini adalah hak kami, bukan untuk diambil begitu saja dengan cara-cara yang tidak benar. Perkara ini akan saya bawa sampai ke pengadilan, sebagai pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari," ungkap Mbah Sutaja kepada wartawan, Senin (17/3).

Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kebumen, dari Fraksi PDIP berinisial K dilaporkan oleh Sutaja Mangsur atas dugaan penipuan dan pemalsuan kepemilikan tanahnya seluas 5.265 meter persegi.

BACA JUGA:Ratusan Botol Miras dan 6 Kasus Asusila Warnai Razia di Kebumen

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kebumen Luncurkan Program New PESIAR

Mbah Sutaja kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri tanpa adanya proses jual beli yang sah. Sertifikat tanah tersebut, yang sebelumnya atas nama dirinya, kini sudah berpindah tangan dan berubah nama menjadi milik oknum anggota DPRD inisial K tersebut.

Melihat ada kejanggalan dalam pengalihan hak kepemilikan tanahnya, Sutaja Mangsur kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, pada Maret 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: