Sidak Minyak Goreng Kemasan, Polisi dan Dinperindag Temukan Produk Tidak Sesuai Takaran

Sidak minyak Goreng dalam kemasan yang dilakukan Polisi dan Dinperindag.-Aditya/Radarmas-
Tim gabungan juga menemukan ada satu kemasan MinyaKita, yang isinya melebihi takaran. Dari hasi pengukuran diketahui isinya 2.010 mili liter, namun pada kemasan tertulis 2.000 mili liter atau dua liter.
Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sebba, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur perlindungan konsumen dari segala bentuk kejahatan dalam perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: