Latih Mantan PMI Jadi Paralegal

PARALEGAL: Pelatihan paralegal bagi para mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hotel Grand Kolopaking Kebumen, Kamis (13/2).--
KEBUMEN - Kuatkan komunitas desa peduli buruh migrasi (Desbumi), Migrant Care Kebumen berikan pelatihan paralegal bagi para mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari beberapa desa yang di Kabupaten Kebumen.
pelatihan paralegal digelar di Hotel Grand Kolopaking Kebumen, Kamis (13/2). Migrant Care menggandeng Kuni Nasihatun Arifah SH MH, dari pusat konsultasi dan bantuan hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Gombong Kebumen sebagai narasumber.
Staf Programer Migrant Care Kebumen, Siti Fadilatul Aqilah dalam kesempatan itu menyampaikan adanya kegiatan paralegal tersebut. Ini bertujuan guna memberikan pemahaman serta meningkatkan prespektif dan pengetahuan pekerja migran maupun purna pekerja migran tentang hak pekerja migran dan mekanisme penanganan kasus.
"Tujuan untuk meningkatkan kapasitas pekerja migran maupun purna pekerja migran dalam menangani permasalahan pekerja migran, " kata Aqilah.
BACA JUGA:Pemkab Kebumen Perpanjang Pelaksanaan Lomba Desa 2025
BACA JUGA:SPSI Kebumen Berharap Bupati Terpilih Bisa Realisasikan UMK
Selain itu dengan adanya pelatihan paralegal ini juga diharapkan bisa meningkatkan ketrampilan pekerja migran maupun purna pekerja migran dalam menganalisa dan menangani kasus Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu Kuni Nasihatun Arifah SH MH, dari pusat konsultasi dan bantuan hukum (PKBH) Unimogo mengatakan, pelatihan paralegal kali ini lebih menekankan pada perspektif feminisme dan juga patriarki. Sehingga peserta ini dapat memahami problematika yang dihadapi oleh pekerja migran sampai ke akarnya.
"Sehingga ketika berada di lapangan mereka menjadi yang terdepan dalam memberikan pemahaman bagi para calon pekerja migran yang akan keluar negeri. Misalnya dalam hal kontrak kerja, berdasarkan pengalaman yang telah dialaminya selama di luar negeri," jelas Kuni.
Sebagai akademisi Kuni juga menyampaikan perspektif kepada para mantan pekerja migran yang nantinya akan menjadi pendamping di lingkungannya, agar mereka mengerti mengenai hukum sehingga bisa menjadi fasilitator di tingkat desa.
"Kita memberikan perspektif kepada calon pendamping, supaya mereka mengerti mengetahui terkait hukum dan mereka di desa itu bisa menjadi fasilitator ketika terjadi problematika hukum, " ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: