Warga Cilacap Bisa Cek Kesehatan Gratis, Ini Cara dan Syaratnya

Warga Cilacap Bisa Cek Kesehatan Gratis, Ini Cara dan Syaratnya

Pj Bupati Cilacap saat melakukan pemantauan Cek Kesehatan Gratis.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Program Cek Kesehatan Gratis (CGK) kini sudah mulai berjalan di Kabupaten Cilacap. Program ini, merupakan salah satu program prioritas Pemerintahan Prabowo Subianto.

Pj Bupati Cilacap, M Arief Irwanto mengatakan, dirinya beserta jajaran di Pemerintah Kabupaten Cilacap ikut serta menyukseskan apa yang diprogramkan Presiden. 

"Cek kesehatan gratis ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk di Kabupaten Cilacap tetap sehat, dan merupakan langkah preventif atas penyakit yang berpotensi ada pada warga," katanya. 

Pihaknya mengajak seluruh warga Kabupaten Cilacap agar dapat memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis semaksimal mungkin.

BACA JUGA:Aplikasi Cek Kesehatan Gratis Ultah Belum Optimal

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis di Kebumen Mulai Awal Februari

Nantinya, jika saat pemeriksaan ditemukan penyakit, maka akan dilakukan tindakan rawat jalan dan penanganan intensif.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan KB Cilacap, Ari Windi mengatakan, cek Kesehatan Gratis ini bertujuan mengidentifikasi faktor kemungkinan penyebab suatu penyakit, mendeteksi kondisi pra-penyakit supaya tidak menjadi penyakit, dan mencegah komplikasi dan menurunkan risiko kematian.

Dia menyampaikan, syarat untuk bisa mengikuti program ini adalah bayi baru lahir usia 2 hari, Dewasa (18-59 tahun), balita dan anak pra sekolah (1-6 tahun), dan lansia (60 tahun ke atas).

"Untuk lokasinya bagi bayi baru lahir dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melayani persalinan," ujar Ari.

BACA JUGA:CKG Ultah di Kabupaten Banyumas Sudah Ratusan Pendaftar

BACA JUGA:PSCS Cilacap Amankan Kemenangan dari Kepri Jaya Peluang Bertahan di Liga 3

Untuk kelompok sasaran lainnya, vaksinasi dilakukan di Puskesmas terdekat. Pelaksanaannya bagi bayi baru lahir dilakukan pada usia dua hari atau lebih dari 24 jam.  

Sementara itu, bagi kelompok sasaran lainnya, vaksinasi diberikan pada hari ulang tahun hingga maksimal satu bulan setelahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: