Bawa Kabur Motor Saat Dijajal, Warga Gumelar Ditangkap Polisi

Tersangka WA (22) warga Kecamatan Gumelar yang membawa kabur motor milik Taufan (33) ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas-SATRESKRIM POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Taufan (33) seorang warga Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng jadi korban penipuan saat hendak menjual motornya. Pasalnya motor RX King yang hendak dijual justru dibawa kabur calon pembelinya.
Pelaku merupakan WA alias Andi (22) warga Kecamatan Gumelar. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan berpura-pura membeli sepeda motor tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, kasus berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kembaran.
Ia melanjutkan, kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (25/1/25) pukul 19.00 WIB. Pelaku datang ke kediaman korban dengan maksud untuk membeli sepeda motor RX King. Motor tersebut ditawarkan korban di platform media sosial.
BACA JUGA:Perampokan Toko Emas di Siang Bolong, Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur
BACA JUGA:Satlantas Amankan Mobil yang Diduga Kabur saat Kecelakaan di Depan SMKN 2 Purwokerto
"Pelaku dan korban sudah melakukan negoisasi melalui komunikasi handphone dengan kesepakatan harga motor Rp 19.500.000," katanya.
Saat bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan ingin mencoba sepeda motor tersebut. Modus pelaku melakukan tes kelayakan mesin, dan korban mengizinkan.
Pada pukul 20.00 WIB pelaku mengendarai sepeda motor keluar menuju jalan raya. Kemudian kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor RX King tahun 1995 warna hijau. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kembaran," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Pageralang Kabur dari Rumah Sakit, Kapolsek: Hoax
BACA JUGA:Seorang Sales Alami Pembegalan di Desa Kedawung Kecamatan Kroya, Uang Rp 70 Juta Dibawa Kabur Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, WA berhasil ditangkap pada saat berada di sekitar pom bensin Ajibarang, Minggu (26/1/2025). WA diamankan beserta barang bukti sepeda motor curiannya.
"Atas perbuatannya, pelaku WA terancam hukuman penjara empat tahun," pungkas Kasat Reskrim. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: