Beralasan Dukung Stamina, Tukang Parkir Ditangkap Setelah Beli Sabu Secara Online

Beralasan Dukung Stamina, Tukang Parkir Ditangkap Setelah Beli Sabu Secara Online

Tersangka diamankan Polisi karena tertangkap tangan membeli sabu secara online.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-

Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya. "Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," imbuhnya.

Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mendukung stamina agar lebih bugar. 

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

BACA JUGA:Cegah Abrasi, BPBD Kabupaten Cilacap Pasang Bronjong Sabut Kelapa Sepanjang 60 Meter di Pantai Sodong

Sabu tersebut dibeli secara online dari orang tak dikenal seharga Rp 500 ribu. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yakni, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: