Ketahuan dan Terbukti Curang, Pemilik Alat Ukur Timbang Bisa Dipidana

Ketahuan dan Terbukti Curang, Pemilik Alat Ukur Timbang Bisa Dipidana

Petugas sedang mengecek kondisi UTTP saat tera massal.- UPTD Legal Dinperindag Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bisa dilaporkan ke Pengawas Metrologi, termasuk ke UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga. Yaitu ketika alat timbang maupun ukur terbukti curang atau tidak sesuai hasil tera atau batal tera.

Tak tanggung, pemilik UTTP bersangkutan bisa terancam pidana kurungan. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Kalau terbukti, diantaranya alat tidak sesuai tera, maka bisa terjerat hukum tersebut," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag, Eka Aji Krisna, Rabu 22 Januari 2025 sore.

Saat UPTD Metrologi Purbalingga bekerja, bisa atas permintaan maupun karena atan rutin. UTTP bisa dibawa ke unit maupun di lokasi alat berada saat tidak bisa dipindah ketika akan ditera maupun tera ulang.

"Metrologi ini bekerja, bisa atas permintaan maupun karena kegiatan rutin. UTTP bisa dibawa ke unit maupun di lokasi alat berada saat tidak bisa dipindah ketika akan ditera maupun tera ulang.

BACA JUGA:Jamin Tertib Ukur dan Timbang, 34 Petugas Ditempatkan di SPBU dan Pasar

BACA JUGA:Hattrick! Purbalingga Kembali Raih Anugerah Daerah Tertib Ukur

Sementara itu, Krisna juga menegaskan untuk meminimalkan penggunaan UTTP curang, tahun ini akan ada tera dan terang massal, puluhan kali. Sehingga diharapkan para pemilik UTTP menyiapkan diri tera maupun tera ulang 

"Tera ulang ini bertujuan meminimalkan keberadaan UTTP yang melanggar tersebut," tegasnya.

Saat inipun ketika konsumen sudan mendapatkan yang dibeli, maka bisa langsung mengecek kembali di timbangan atau alat ukur di pasar- pasar di milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: