Soal Pelantikan Serentak Kemungkinan Diundur, Pemkab Masih Tunggu Info Resmi
Bupati dan Wabup terpilih hasil Pilbup 2024, Fahmi- Dimas berpidato usai penetapan.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga menjelang pekan keempat Januari paska penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Purbalingga, belum ada kabar resmi soal pelantikan. Pemkab Purbalingga mengaju belum menerima informasi pasti tanggal dan bulan pelantikan itu.
Asisten 1 Sekda Purbalingga, Drs Suroto MSi, Senin 20 Januari 2025 menjelaskan, berdasarkan jadwal di Perpres, pelantikan digelar pada 10 Pebruari 2025.
Namun sempat muncul info, kalau dilantik sesuai Perpres tersebut, maka ada 309 Daerah yang maju Mahkamah Konstitusi (MK) belum tuntas keputusannya.
"Melihat kondisi ini, maka dimungkinkan pelantikan mundur. Namun kami belum ada pemberitahuan resmi jadwal mundurnya pelantikan," katanya.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Paslon Terpilih, Serahkan Pelantikan ke Mekanisme Pemerintah
Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut. Karena berkas penetapan bupati dan Wabup terpilih sudah disahkan oleh DPRD Purbalingga untuk ditindaklanjuti pelantikan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga enggan berpolemik soal jadwal pelantikan serentak mendatang. Ada peraturan Mahkamah Konstitusi dan ada Peraturan Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari belum lama ini mengungkapkan, jika mengacu Peraturan MK Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, penyerahan dan penyampaian salinan putusan kepada pemohon antara tanggal 7 - 13 Maret 2025.
Namun pihaknya masih berpegang pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih jika tidak ada sengketa, dilantik tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik tanggal 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga
BACA JUGA:Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK ke KPU RI
"Karena urusan pelantikan bukan ranah kami, maka kita tunggu saja kedepan. Karena pelantikan akan diberlakukan serentak. Namun norma kami tetap pada Perpres sembari menunggu informasi putusan MK," katanya.
Untuk diketahui, Keputusan KPU Purbalingga menetapkan Paslon terpilih didasari dari hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU dalam Pilkada 2024 lalu. Fahmi - Dimas dinyatakan unggul dengan perolehan suara 342.913 atau 61,47% dari jumlah suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: