Simple! Begini Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online, Praktis dan Anti Ribet
Panduan lengkap cara bayar pajak mobil secara online.-Toyota Astra-
BACA JUGA:Mengenal Tanda-Tanda Filter Udara Mobil Sudah Harus Diganti
- Jika ingin dokumen TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan) dikirim ke alamat melalui pos, pilih pernyataan "Ya".
- Klik Lanjut dan masukkan alamat pengiriman. Rekap biaya akan muncul pada layar, klik Lanjut kembali.
- Lalu, akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol "Pilih Cara Pembayaran".
- Kode bayar, jumlah yang harus dibayar, dan cara pembayaran akan tampil.
BACA JUGA:Spesifikasi Mobil Listrik Renault Twizy Milik Azka Corbuzier, Hadiah dari Sang Ayah, Deddy Corbuzier
BACA JUGA:Mobil Bekas Bensin vs Diesel: Pilihan Mana yang Lebih Menguntungkan?
- Lakukan pembayaran sebelum 2 jam dari proses pendaftaran. Adapun kode bayar akan kadaluwarsa jika sudah melebihi 2 jam.
Berkaitan dengan proses pengiriman dokumen TBPKP, pemilik dapat memantau lokasi di Tracking Pos dengan memasukkan nomor resi pengiriman yang tercantum di aplikasi.
2. Pembayaran Pajak Melalui Tokopedia
Sementara itu, untuk pembayaran pajak melalui Tokopedia, pastikan sudah memiliki aplikasi Tokopedia di smartphone.
BACA JUGA:Bocoran Tang L & Han L: Dua Mobil Listrik Premium Terbaru dari BYD yang Menggunakan Teknologi LIDAR
Jika belum, unduh aplikasi Tokopedia melalui Play Store atau App Store terlebih dahulu.
Sebelum melakukan pembayaran di marketplace ini, perlu diketahui bahwa aplikasi Tokopedia hanya untuk pembayaran pajaknya saja.
Adapun proses pengesahan STNK tetap harus dilakukan di samsat terdekat. Pengesahan STNK dapat dilakukan maksimal 14 hari setelah tanggal pembayaran.
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak mobil dengan memanfaatkan fitur E-Samsat di aplikasi Tokopedia.
BACA JUGA:5 Mobil LMPV Murah Dibawah Rp 200 Juta
BACA JUGA:7 Tips Penting Memilih Oli Transmisi yang Tepat untuk Mobil Matic
1. Login dengan akun Tokopedia yang sudah didaftarkan.
2. Klik menu "Top Up dan Tagihan", lalu pilih "Semua Kategori".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: