2024, Empat ASN Minta Tanda Tangan untuk Cerai
Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto.-DOK FIJRI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kecamatan Sumpiuh mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta tanda tangan camat untuk berkas perceraian.
"Saya tidak langsung tanda tangan ketika ada ASN yang akan bercerai," kata Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto, Kamis (16/1/2025).
Ahmad melanjutkan setiap kali ada ASN yang meminta tanda tangan untuk perceraian. Ia membutuhkan waktu setidaknya dua jam proses wawancara guna menggali permasalahan.
Kebanyakan ASN pihak istri yang mengajukan permohonan perceraian. Persoalan sudah tidak ada lagi kecocokan sehingga sering terjadi ribut. Juga, faktor ekonomi menjadi alasan untuk berpisah.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Ada 2.372 Kasus Perceraian di Kebumen
BACA JUGA:Tips Dasar co-Parenting Bagi Orang Tua yang Bercerai
Meskipun telah menjelaskan bermacam alasan untuk bercerai. Ahmad menegaskan pihaknya tidak langsung memberikan tanda tangan. Masih mengupayakan agar tetap mempertahankan rumah tangga.
"ASN yang minta tanda tangan untuk cerai, saya minta supaya dirembug lagi dengan pasangannya. Dua atau tiga hari, datang lagi," ujar Ahmad.
Penundaan tanda tangan oleh camat merupakan usaha mengulur waktu. Supaya tidak terjadi perceraian di kalangan ASN.
Namun demikian, ketika keesokan harinya datang kembali menemui camat. Empat ASN tersebut tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
"Katanya sudah tidak bisa dipertahankan lagi, akhirnya saya tanda tangan," tandas Ahmad. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: