2024, Empat ASN Minta Tanda Tangan untuk Cerai

2024, Empat ASN Minta Tanda Tangan untuk Cerai

Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto.-DOK FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kecamatan Sumpiuh mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta tanda tangan camat untuk berkas perceraian.

"Saya tidak langsung tanda tangan ketika ada ASN yang akan bercerai," kata Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto, Kamis (16/1/2025).

Ahmad melanjutkan setiap kali ada ASN yang meminta tanda tangan untuk perceraian. Ia membutuhkan waktu setidaknya dua jam proses wawancara guna menggali permasalahan.

Kebanyakan ASN pihak istri yang mengajukan permohonan perceraian. Persoalan sudah tidak ada lagi kecocokan sehingga sering terjadi ribut. Juga, faktor ekonomi menjadi alasan untuk berpisah.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Ada 2.372 Kasus Perceraian di Kebumen

BACA JUGA:Tips Dasar co-Parenting Bagi Orang Tua yang Bercerai

Meskipun telah menjelaskan bermacam alasan untuk bercerai. Ahmad menegaskan pihaknya tidak langsung memberikan tanda tangan. Masih mengupayakan agar tetap mempertahankan rumah tangga.

"ASN yang minta tanda tangan untuk cerai, saya minta supaya dirembug lagi dengan pasangannya. Dua atau tiga hari, datang lagi," ujar Ahmad.

Penundaan tanda tangan oleh camat merupakan usaha mengulur waktu. Supaya tidak terjadi perceraian di kalangan ASN.

Namun demikian, ketika keesokan harinya datang kembali menemui camat. Empat ASN tersebut tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri ikatan pernikahan.

BACA JUGA:Hingga Pertengahan 2023, 1.445 Kasus Perceraian Ditangani PA Purwokerto, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi

BACA JUGA:Enam Bulan, 1.026 Orang Bercerai di Purwokerto, Didominasi Faktor Ekonomi dan Penyebab Perselingkuhan

"Katanya sudah tidak bisa dipertahankan lagi, akhirnya saya tanda tangan," tandas Ahmad. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: