Tegakkan Perda Ketertiban, 159 Banner Liar Diturunkan Satpol PP Cilacap

Tegakkan Perda Ketertiban, 159 Banner Liar Diturunkan Satpol PP Cilacap

Petugas Satpol PP Cilacap saat menurunkan banner, spanduk tak berijin di ruas jalan protokol wilayah kota Cilacap.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah banner dan spanduk tak berijin atau pemasangannya melanggar aturan, ditertibkan oleh jajaran Satpol PP Cilacap, Rabu (15/1) pagi.

Dalam gelar penertiban tersebut, sebanyak 38 banner komersil dan 121 banner non komersil berhasil ditertibkan.

"Pagi tadi kita lakukan penegakkan Perda mengenai Ketertiban di sekitar wilayah kota, dengan menyasar banner atau spanduk liar," kata Kepala Satpol PP Cilacap Sadmoko Danardono, Rabu (15/1).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Cilacap No 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Serahkan Anak Jalanan ke Ponpes

BACA JUGA:Kasatpol PP Banyumas: Kondusif dan Humanis Jadi Yang Utama

"Sasaranya yaitu banner, spanduk atau baliho yang terpasang tanpa izin di bahu jalan atau ruang terbuka hijau, serta di sekitar jalan-jalan protokol wilayah kota," lanjutnya.

Banner-banner yang telah ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP Cilacap. Bagi para pemilik diperbolehkan mengambil kembali, sekaligus akan diberikan sosialisasi dan edukasi pemasangan banner sesuai aturan.

"Boleh diambil oleh pemiliknya, silahkan datang ke kantor kami (Satpol PP), nanti akan diberikan sosialisasi mengenai Perda tentang ketertiban," papar Sadmoko.

Sebagai ujung tombak dalam penegakan Perda, Satpol PP Cilacap akan berkomitmen menjalankan tugas demi terwujudnya kenyamanan masyarakat Kabupaten Cilacap.

"Saya tegaskan, Satpol PP tidak akan ada main mata dengan para pelanggar Perda, kita akan komitmen dalam menjalankan tugas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: