PTSL 2025 di Kabupaten Banyumas Masih Tahap Sosialisasi
Yuliono selaku koordinator PTSL Kantor ATR BPN Kabupaten Banyumas.-ISTIMEWA-
Untuk persyaratan terkait pendaftaran PTSL masih menggunakan syarat yang sama seperti dahulu, sehingga mempermudah masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Terkait persyaratan masih sama seperti dulu, agar mempermudah seandainya tidak ada alat bukti tertulis lain. Cukup menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Masyarakat diharapkan lebih mudah dalam pemenuhan persyaratannya. Kami berharap nanti masyarakat bisa ikut serta di dalam program ini, sehingga bidang–bidang tanah yang mereka kuasai, itu bisa diterbitkan sertifikatnya,” jelasnya. (imm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: