Gugatan Perdata KPRI Sehat RSUD Margono Dinyatakan Cacat Formil
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan El Muhaimin sekaligus salah satu ahli waris dari C mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 30 Juli 2024 lalu.
Ia menjelaskan, dikarenakan lambatnya penyelesaian dari KPRI RSUD Margono terhadap kerugian yang dialami almarhum C selaku ayahnya, sampai C meninggal pada Januari 2024 lalu, maka koperasi dilaporkan ke pihak kepolisian dan pengadilan negeri. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: