Gugatan Perdata KPRI Sehat RSUD Margono Dinyatakan Cacat Formil

Gugatan Perdata KPRI Sehat RSUD Margono Dinyatakan Cacat Formil

Wakil Kepala Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan El Muhaimin sekaligus salah satu ahli waris dari C mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 30 Juli 2024 lalu. 

Ia menjelaskan, dikarenakan lambatnya penyelesaian dari KPRI RSUD Margono terhadap kerugian yang dialami almarhum C selaku ayahnya, sampai C meninggal pada Januari 2024 lalu, maka koperasi dilaporkan ke pihak kepolisian dan pengadilan negeri. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: