UMK Cilacap Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.640.248

UMK Cilacap Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.640.248

Para pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja, saat melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMK pada 12 November 2024.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

Namun, apabila melalui pembinaan tidak bisa, maka akan dilimpahkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian akan dilakukan tahapan pemeriksaan sesuai aturan undang - undang.

"Kalau sudah dilakuan pemeriksa dan tidak melaksanakan, baru akan dikenakan sanksi sebesar Rp 400 juta paling tinggi, atau hukuman 4 bulan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: