UMK Cilacap Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.640.248
Para pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja, saat melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMK pada 12 November 2024.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
Namun, apabila melalui pembinaan tidak bisa, maka akan dilimpahkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian akan dilakukan tahapan pemeriksaan sesuai aturan undang - undang.
"Kalau sudah dilakuan pemeriksa dan tidak melaksanakan, baru akan dikenakan sanksi sebesar Rp 400 juta paling tinggi, atau hukuman 4 bulan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: