Dinkominfo Banjarnegara Tekankan Transparansi Desa, Pilar Utama Pelayanan Publik

Dinkominfo Banjarnegara Tekankan Transparansi Desa, Pilar Utama Pelayanan Publik

Plt Kepala Dinkominfo Banjarnegara, Barijadi saat memenberikan materi keterbukaan publik. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA. RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah desa di BANJARNEGARA didorong untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo, dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang digelar di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara.

Menurut Barijadi, keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. "Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi dengan baik," tegasnya, Kamis (19/12/2024).

Meski demikian, Barijadi mengakui, keterbukaan informasi bukan hal yang mudah. Perangkat desa sering kali menghadapi tantangan dalam memahami mekanisme ,dan memilah informasi yang wajib disediakan atau dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Harus Luwes Kelola Dana

BACA JUGA:Banjarnegara Semakin Transparan, Raih Skor Tinggi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik

"Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar keterbukaan informasi dapat terwujud," ujarnya.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo Kabupaten Banjarnegara, Eryantho Arif menekankan, pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. PPID bertugas mengelola dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media.

"Kepala desa harus menunjuk Sekretaris Desa sebagai PPID. Ini untuk memastikan koordinasi dan distribusi informasi berjalan baik," kata Eryantho.

Ia juga memaparkan jenis-jenis informasi yang harus tersedia, seperti laporan keuangan desa, program kerja, dan data pembangunan, serta jenis informasi yang dikecualikan demi melindungi privasi atau keamanan tertentu.

Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Dinkominfo Banjarnegara, Kiki Kadarwati, menggarisbawahi peran media sosial sebagai alat utama penyebarluasan informasi publik.

"Media sosial adalah platform yang paling mudah diakses dan memiliki jangkauan luas. Kami berharap desa-desa mulai mengaktifkan media sosial mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Keterbukaan informasi publik di tingkat desa juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa informasi. Menurut Barijadi, sengketa biasanya terjadi karena ketidakjelasan antara pemohon informasi dan penyedia layanan mengenai batasan informasi yang boleh diakses.

Dengan upaya peningkatan transparansi ini, Dinkominfo Banjarnegara berharap desa-desa dapat menjadi badan publik yang lebih akuntabel, efisien, dan dipercaya oleh masyarakat. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan warganya. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: