Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pengelapan Dana Koperasi RSUD Margono Dilimpahkan ke Kejari Purwokerto
Kejaksaan Negeri Purwokerto menerima berkas perkara kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono Soekarjo.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
Sejak penandatanganan kontrak dengan PT tersebut, Arsyad mulai mengambil uang koperasi. Nilainya beragam, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Kasus ini terkuak setelah ada anggota koperasi tersebut yang ingin mengambil tabungan usai pensiun.
BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe
Karena kecurigaan ini, anggota koperasi berinisial C ini melaporkannya ke Polresta Banyumas pada Februari 2024 lalu.
Dari laporan ini, polisi mengecek semuanya. Lalu, mengarah ke manajer koperasi karena semua aliran dana tersangka yang paling mengetahui.
Usai mendapatkan cukup bukti, Arsyad Dalimunthe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 November 2024 lalu.
R sebagai ketua koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui, namun tidak melaporkannya. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: